Nama Jabatan dan Tugas
1.
Pangaraga,
tugasnya yang paling utama adalah menagani perselisihan di desa , wewenangnya
adalah untuk menerima setiap pengaduan dari warga masyarakatnya dan
menyelesaikan secara adat mengenai perkara ringan.
2.
Pasirah.
Wewenangnya adalah menerima pelimpahan wewenang dari temenggung binua yang
dibantu oleh pangaraga untuk menyelesaikan setiap jenis perkara ringan yang
diajukan oleh masyarakatnya, apabila tidak selesai perkara tersebut diteruskan
kepada timanggong.
3.
Timanggong,
adalah kepala adat tingkat binua, wewenangnya menyelesaikan perkara adat yang
tidak dapat menerima putusan pangaraga dan pasirah. Di samping itu tugas
pokoknya adalah menangani perkara-perkara berat, seperti pembunuhan,
perkelahian massal dan penyerangan-penyerangan dari binua atau kampung-kampung
lain.
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/loyok/dayak-kanayatn_550e6920813311842cbc6462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar