Senin, 01 Mei 2017

Nama Jabatan dan tugas Perangkat Adat



Nama Jabatan dan Tugas
1.       Pangaraga, tugasnya yang paling utama adalah menagani perselisihan di desa , wewenangnya adalah untuk menerima setiap pengaduan dari warga masyarakatnya dan menyelesaikan secara adat mengenai perkara ringan.
2.       Pasirah. Wewenangnya adalah menerima pelimpahan wewenang dari temenggung binua yang dibantu oleh pangaraga untuk menyelesaikan setiap jenis perkara ringan yang diajukan oleh masyarakatnya, apabila tidak selesai perkara tersebut diteruskan kepada timanggong.
3.       Timanggong, adalah kepala adat tingkat binua, wewenangnya menyelesaikan perkara adat yang tidak dapat menerima putusan pangaraga dan pasirah. Di samping itu tugas pokoknya adalah menangani perkara-perkara berat, seperti pembunuhan, perkelahian massal dan penyerangan-penyerangan dari binua atau kampung-kampung lain.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/loyok/dayak-kanayatn_550e6920813311842cbc6462